REFERENSI :
Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021
PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021
dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya
PMK Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Fisik
PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Dana Desa
Peraturan DJPK Nomor 1/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk
Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19
Transfer ke Daerah dan
Dana Desa yang selanjutnya disingkat
TKDD adalah bagian dari Belanja
Negara yang dialokasikan
dalam APBN kepada
Daerah dan desa dalam rangka
mendanai pelaksanaan urusan
yang telah diserahkan kepada
Daerah dan Desa.
Dana Alokasi Khusus Fisik
(DAK Fisik) adalah
dana yang dialokasikan dalam
APBN kepacla Daerah
tertentu dengan tujuan membantu mendanai
kegiatan khusus fisik
yang merupakan urusan
daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yant ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Berikut adalah penyaluran Dana Desa dengan mekanisme sesuai PMK 122/PMK.07/2020 ;
DD non BLT dengan nilai 60% - BLT, alokasi BLT 5 bulan
DD untuk BLT
DD 8% puntuk penanganan Covid-19.
Adapun penggunaan Dana Desa meliputi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar