DAK FISIK & DANA DESA


REFERENSI :
Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021
PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 
                                                   dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya
PMK Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan DJPK Nomor 1/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk 
                                                          Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19

Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.

Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepacla Daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.




Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yant ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Berikut adalah penyaluran Dana Desa dengan mekanisme sesuai PMK 122/PMK.07/2020 ;



Meski demikian, jika input jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada aplikasi OMSPAN setelah tanggal 25 Pebruari 2021, terkena ketentuan penyaluran sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perimbangan Keuangan Nomor 1/PK/2021 sehingga terdapat mekanisme penarikan alokasi 8% khusus Penanganan Covid-19 : sehingga tahap 1 penyaluran Dana Desa menjadi :
DD non BLT dengan nilai 60% - BLT, alokasi BLT 5 bulan
DD untuk BLT
DD 8% puntuk penanganan Covid-19.

Adapun penggunaan Dana Desa meliputi :


 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar