ABOUT ME

Seksi Bank adalah salah satu eselon IV dalam Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang di samping 4 lainnya yakni Sub Bagian Umum, Seksi Pencairan Dana, Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, serta Seksi Verifikasi dan Akuntansi.

Tugas utama Seksi Bank adalah melakukan approve atas tagihan kepada negara yang telah dieksekusi Seksi Pencairan Dana. Di samping tugas lainnya sebagai PPK penyalur DAK Fisik dan Dana Desa.

Berikut adalah tugas Seksi Bank menurut PMK nomor 262/PMK.01/2016 ;
a. Melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana;
b. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ;
c. Fungsi pengelolaan kas (cash management) ;
d. Penerbitan Daftar Tagihan;
e. Pengelolaan rekening pemerintah;
f. Penatausahaan penerimaan negara;
g. Penyelesaian retur;
h. Pengujian permintaan pengembalian penerimaan negara;
i. Konfirmasi dan koreksi data transaksi penerimaan;
j. Fungsi layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
k. Monitoring dan evaluasi bank/pos persepsi;
l. Pengelolaan dokumen sumber dan analisis data Penerimaan Fihak


Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 811/KM.1/2017
tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural Instansi Vertikal di Lingkungan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, uraian tugas dan kegiatan Kepala Seksi
Bank yaitu:
a. Melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana dan penatausahaannya
b. Melakukan penatausahaan penerimaan negara
c. Melakukan penerbitan konsep SKP4 untuk proses pembayaran kembali dana retur SP2D yang telah disetor ke kas negara
d. Melakukan pengelolaan rekening milik Kementerian/Negara/ Lembaga/Kantor/Satuan Kerja
e. Melakukan penerbitan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
f. Melakukan penerbitan Nota Perbaikan Penerimaan Negara
g. Melakukan penerbitan surat pemberitahuan retur
h. Melakukan penerbitan SPP Retur
i. Melakukan penyusunan Laporan Penyusunan Daftar Selisih Bulanan
j. Melakukan penyusunan Laporan Retur Bulanan
k. Melakukan penyusunan Laporan Kebutuhan Dana Harian
l. Melakukan tugas helpdesk penerimaan negara
m. Melakukan monitoring dan evalusi bank/pos persepsi
n. Melakukan pengelolaan dokumen sumber dan analisis data Penerimaan

1 komentar:

  1. Secara Singkat tugas Seksi Bank sbb :
    a. Bidang Pengeluaran Negara
    1) penyelesaian transaksi pencairan dana,
    2) penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau sejenisnya,
    3) penerbitan Daftar Tagihan,
    4) penyelesaian retur, dan
    5) pengujian permintaan pengembalian penerimaan negara,

    b. Bidang Penerimaan Negara
    1) penatausahaan penerimaan negara,
    2) konfirmasi dan koreksi data transaksi penerimaan,
    3) fungsi layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara,
    4) monitoring dan evaluasi bank/pos persepsi, dan
    5) pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan
    Negara Bukan Pajak (PNBP),

    c. Bidang Pengelolaan Kas
    1) fungsi pengelolaan kas (cash management),
    2) supervisi implementasi sistem pengelolaan kas (Cash Management
    System) pada rekening bendahara, dan
    3) pengelolaan rekening pemerintah,

    d. Bidang Lainnya
    1) pengelolaan dokumen sumber dan analisis data Penerimaan Fihak
    Ketiga (PFK),
    2) monitoring dan evaluasi kredit program, dan
    3) penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

    BalasHapus