LAYANAN

Stakeholder Seksi Bank meliputi satuan kerja Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perbankan, Bendahara satuan kerja, wajib setor penerimaan negara (Pajak/PNBP) dan lain-lain.

Berikut adalah layanan utama Seksi Bank

1) Pembukaan Rekening Pemerintah

2) Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara

3) Perbaikan Data Penerimaan Negara

4) Konsultasi hal lain yang relevan

LAYANAN IZIN PEMBUKAAN REKENING PEMERINTAH

Rekening pemerintah pada satuan kerja dikelompokkan menjadi :
1) Rekening penerimaan : dikelola oleh bendahara penerimaan 
    Merupakan rekening giro pemerintah pada bank umum yang digunakan untuk menampung pendapatan
    negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kementerian/lembaga.
2) Rekening pengeluaran : dikelola oleh bendahara pengeluaran/BPP 
    Merupakan rekening giro pemerintah pada bank umum yang digunakan untuk menampung uang bagi 
    keperluan belanja dalam rangka pelaksanaan APBN pada kementerian/lembaga.
3) Rekening lainnya terdiri dari :
a. Rekening Milik BLU ;
b. Rekening Milik Perwakilan RI;
c. Rekening Penyaluran Dana Bantuan;
d. Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung;
e. Rekening Penyaluran Dana Hibah;
f.  Rekening Penampungan Dana Kerj asama/ Kemitraan;
g. Rekening Penampungan Dana Jaminan;
h. Rekening Penampungan Dana Titipan; dan
i. Rekening Penampungan Sementara.

Prosedur Pembukaan rekening Pemerintah adalah sbb :

































Persyaratan pembukaan rekening adalah :
1) Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017 yang memuat :
a. tujuan penggunaan rekening
b. sumber dana
c. meknisme penyaluran dana
d. perlakuan terhadap bunga/jasa giro
2) Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada KPPN selaku  Kuasa BUN  sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017

KPPN menerbitkan surat persetujuan /surat penolakan paling lambat 5 hari sejak diterimanya surat permohonan pembukaan rekening dan surat persetujuan pembukaan rekening tersebut berlaku selama 15 hari.
Sedangkan khusus untuk rekening pengelolaan kas BLU serta rekening milik Perwakilan RI, surat persetujuan pembukaan rekening berlaku satu tahun.

Selanjutnya KPA/Kepala Satker/pimpinan BLU harus menyampaikan laporan pembukaan rekening kepada KPPN selaku Kuasa BUN paling lambat :
a. 20 hari kerja sejak terbit surat persetujuan pembukaan rekening
b. 10 hari keja  sejak terbit surat persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Kas BLU dalam bentuk deposito.

KPA/ Kepala Satuan Kerja/ Pimpinan BLU wajib
1) melaporkan saldo seluruh Rekening yang dikelolanya setiap bulan kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh), bulan berikutnya. Jika bertepatan dengan hari libur, dilaksanakan hari sebelumnya
2) Laporan Saldo Rekening harus dipisahkan antara Rekening yang dibuka atas permohonan dari:
a. KPA/ Pimpinan BLU; dan
b . Kepala Satuan Kerja.

KPPN selaku Kuasa BUN memiliki kewenangan : pemberian persetujuan pembukaan Rekening, melakukan blokir Rekening, menutup Rekening dan memperoleh informasi atas Rekening pemerintah tersebut.



LAYANAN KONFIRMASI SETORAN PENERIMAAN NEGARA

Satker/Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar menyampaikan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.5/PB/2018 dilampiri dengan:
a. Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perdirjen Perbendaharaan No.; 5/PB/2018
b. ADK konfirmasi setoran penerimaan Negara dalam format dengan ekstensi .txt (misalnya dengan Windows Notepad) yang memuat :
    - Kode NTPN
    - Kode NTB/NTP
    - Kode NPWP
    - Kode akun
    - nilai setor
c. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atau dokumen lain yang dipersamakan (untuk potongan pajak pada SPM, dilampirkan fotocopy SPM tersebut sedangkan dari setoran, fotocopi Billing/bukti setor tersebut)


























PERBAIKAN DATA TRANSAKSI PENERIMAN NEGARA


Prosedur mengenai Koreksi Data Transaksi Keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada SPAN. Satuan kerja yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut.
Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Data transaksi keuangan dimaksud merupakan data transaksi keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi :
1. Data Transaksi Pengeluaran, antara lain berupa: SP2D, SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL BJS, dan SP3.
2. Data Transaksi Penerimaan, antara lain berupa:
  • Data setoran transaksi penerimaan Negara melalui bank/pos persepsi atau Bank Indonesia;
  • Data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN;
  • Data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
  • Data penerimaan lainnya yang menurut undang-undang termasuk dalam penerimaan Negara.

Ketentuan Koreksi Data Transaksi Penerimaan :
  1. Dapat dilakukan terhadap seluruh segmen BAS;
  2. Tidak merubah total nilai penerimaan;
  3. KPPN hanya dapat melakukan koreksi penerimaan yang menjadi penerimaan Satker dalam wilayah kerja KPPN berkenaan;
  4. Apabila terdapat permintaan koreksi atas setoran pada Satker dalam wilayah kerja KPPN lain, KPPN akan meneruskan permintaan koreksi dimaksud kepada KPPN lain tersebut dengan disertai informasi original BAS atas penerimaan Negara berkenaan;
  5. Dalam hal KPPN lain tersebut di atas belum melaksanakan SPAN, maka permintaan koreksi setoran akan diteruskan ke Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Tranformasi Perbendaharaan (Direktorat TP).

Mekanisme Koreksi Data Transaksi Penerimaan Negara :
Satker mengajukan Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara ke KPPN sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2014 dengan dilampiri:
  1. Copy SSP/SSBP/SSPB/SSPCP beserta NTPN/BPN;
  2. Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai PER-16/PB/2014;
  3. Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2014;
  4. ADK Koreksi Setoran hasil dari Aplikasi K2PN/Aplikasi Konfirmasi Setoran terbaru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar