Berikut adalah layanan utama Seksi Bank
1) Pembukaan Rekening Pemerintah
2) Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
3) Perbaikan Data Penerimaan Negara
4) Konsultasi hal lain yang relevan
LAYANAN IZIN PEMBUKAAN REKENING PEMERINTAH
Rekening pemerintah pada satuan kerja dikelompokkan
menjadi :
1) Rekening penerimaan : dikelola oleh bendahara
penerimaan
Merupakan rekening giro pemerintah pada bank umum yang digunakan untuk menampung pendapatan
negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kementerian/lembaga.
2) Rekening pengeluaran : dikelola oleh bendahara
pengeluaran/BPP
Merupakan rekening giro pemerintah pada bank umum yang digunakan untuk menampung uang bagi
keperluan belanja dalam rangka pelaksanaan APBN pada kementerian/lembaga.
3) Rekening lainnya terdiri dari :
a. Rekening Milik BLU
;
b. Rekening Milik
Perwakilan RI;
c. Rekening
Penyaluran Dana Bantuan;
d. Rekening
Penampungan Dana Hibah Langsung;
e. Rekening
Penyaluran Dana Hibah;
f. Rekening Penampungan Dana Kerj asama/
Kemitraan;
g. Rekening
Penampungan Dana Jaminan;
h. Rekening
Penampungan Dana Titipan; dan
i. Rekening
Penampungan Sementara.
Prosedur Pembukaan rekening Pemerintah adalah sbb :
Persyaratan pembukaan rekening adalah :
1) Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening
pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017 yang memuat :
a. tujuan penggunaan rekening
b. sumber dana
c. meknisme penyaluran dana
d. perlakuan terhadap bunga/jasa giro
2) Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada KPPN selaku
Kuasa BUN sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
KPPN menerbitkan surat persetujuan
/surat penolakan paling lambat 5 hari sejak diterimanya surat permohonan
pembukaan rekening dan surat persetujuan pembukaan rekening tersebut berlaku
selama 15 hari.
Sedangkan khusus untuk rekening
pengelolaan kas BLU serta rekening milik Perwakilan RI, surat persetujuan
pembukaan rekening berlaku satu tahun.
Selanjutnya KPA/Kepala Satker/pimpinan
BLU harus menyampaikan laporan pembukaan rekening kepada KPPN selaku Kuasa BUN
paling lambat :
a. 20 hari kerja sejak terbit surat
persetujuan pembukaan rekening
b. 10 hari keja sejak terbit surat persetujuan pembukaan
rekening pengelolaan Kas BLU dalam bentuk deposito.
KPA/ Kepala Satuan Kerja/ Pimpinan BLU
wajib
1) melaporkan saldo seluruh Rekening
yang dikelolanya setiap bulan kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat tanggal
10 (sepuluh), bulan berikutnya. Jika bertepatan dengan hari libur, dilaksanakan
hari sebelumnya
2) Laporan Saldo Rekening harus
dipisahkan antara Rekening yang dibuka atas permohonan dari:
a. KPA/ Pimpinan BLU; dan
b .
Kepala Satuan Kerja.
KPPN selaku Kuasa BUN memiliki kewenangan : pemberian persetujuan pembukaan Rekening, melakukan blokir Rekening, menutup Rekening dan memperoleh informasi atas Rekening pemerintah tersebut.
LAYANAN KONFIRMASI SETORAN PENERIMAAN NEGARA
Satker/Wajib
Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar menyampaikan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan
Negara yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Huruf A Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.5/PB/2018
dilampiri dengan:
a. Rekapitulasi
daftar setoran penerimaan negara yang dibuat sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Perdirjen Perbendaharaan No.; 5/PB/2018
b. ADK konfirmasi
setoran penerimaan Negara dalam format dengan ekstensi .txt (misalnya dengan Windows Notepad) yang memuat :
- Kode NTPN
- Kode NTB/NTP
- Kode NPWP
- Kode akun
- nilai setor
c. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atau
dokumen lain yang dipersamakan (untuk potongan pajak pada SPM, dilampirkan fotocopy SPM tersebut sedangkan dari setoran, fotocopi Billing/bukti setor tersebut)
PERBAIKAN DATA TRANSAKSI PENERIMAN NEGARA
Prosedur mengenai Koreksi Data Transaksi Keuangan
telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data
Transaksi Keuangan pada SPAN. Satuan kerja yang hendak melakukan
perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN
wajib berpedoman pada peraturan tersebut.
Koreksi Data adalah proses memperbaiki data
transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data
transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Data transaksi keuangan dimaksud merupakan
data transaksi keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi :
1. Data Transaksi Pengeluaran, antara lain
berupa: SP2D, SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL BJS, dan SP3.
2. Data Transaksi Penerimaan, antara lain berupa:
- Data setoran transaksi penerimaan Negara melalui bank/pos persepsi atau Bank Indonesia;
- Data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN;
- Data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
- Data penerimaan lainnya yang menurut undang-undang termasuk dalam penerimaan Negara.
Ketentuan Koreksi Data
Transaksi Penerimaan :
- Dapat dilakukan terhadap seluruh segmen BAS;
- Tidak merubah total nilai penerimaan;
- KPPN hanya dapat melakukan koreksi penerimaan yang menjadi penerimaan Satker dalam wilayah kerja KPPN berkenaan;
- Apabila terdapat permintaan koreksi atas setoran pada Satker dalam wilayah kerja KPPN lain, KPPN akan meneruskan permintaan koreksi dimaksud kepada KPPN lain tersebut dengan disertai informasi original BAS atas penerimaan Negara berkenaan;
- Dalam hal KPPN lain tersebut di atas belum melaksanakan SPAN, maka permintaan koreksi setoran akan diteruskan ke Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Tranformasi Perbendaharaan (Direktorat TP).
Mekanisme Koreksi Data
Transaksi Penerimaan Negara :
Satker mengajukan Surat Permohonan Perbaikan
Transaksi Penerimaan Negara ke KPPN sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2014
dengan dilampiri:
- Copy SSP/SSBP/SSPB/SSPCP beserta NTPN/BPN;
- Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai PER-16/PB/2014;
- Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2014;
- ADK Koreksi Setoran hasil dari Aplikasi K2PN/Aplikasi Konfirmasi Setoran terbaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar