RETUR SP2D TERKINI


URAIAN SINGKAT RETUR SP2D

Dasar : Perdirjen Perbendaharaan No.9/PB/2018 Tentang Tata cara Penyelesaian Retur SP2D
Dengan adanya retur SP2D, maka penarikan dana oleh satker tertunda. Dana retur masuk rekening retur pada BO/BPG/BI. Selanjutnya atas dana retur ini dapat diperlakukan hal sbb :
1. pembayaran kembali ke rekening penerima, sesuai permintaan KPA satker atau
2. disetor ke Kas Negara

Segera setelah menerima pemberitahuan retur dari KPPN, KPA satker dapat mengajukan pembayaran kembali dengan syarat :
Menyampaikan surat ralat/perbaikan Rekening ke KPPN dengan dilampiri :
a) SPTJM Perbaikan Rekening sesuai lampiran Perdirjen Perbendaharaan No.09/PB/2018
b) ADK untuk pendaftaran supplier apabila ; 1) supplier belum pernah didaftarkan, atau 2) Data supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank, nama/nomor rekening.
c) Surat permintaan perubahan data supplier sesuai lampiran Perdirjen Perbendaharaan No.09/PB/2018 huruf D
d) ADK perubahan data kontrak jika perubahan data supplier mengakibatkan perubahan data kontrak yang telah terdaftar di SPAN.

Selanjutnya pada KPPN, berdasarkan surat ralat/perbaikan rekening yang diterima dari KPA/ satker seksi PD :
a) melakukan pendaftaran data supplier/data kontrak sesuai surat permintaan perubahan data supplier
b) mencetak Laporan Informasi Supplier dan Kartu Pengawasan Kontrak dari SPAN
c) menyampaikan surat ralat/perbaikan rekening, SPTJM, dan  Informasi Supplier dan Kartu Pengawasan Kontrak sebelum dan sesudah perubahan kepada Seksi Bank.

Seksi Bank kemudian berdasarkan dokumen diatas ;
a) menerbitkan SPP Retur melalui SPAN dengan akun 621 (SPP Retur) untuk diteruskan kepada Kepala KPPN
b) selanjutnya Kepala KPPN menerbitkan SPM Retur melalui SPAN.

DANA RETUR DISETOR KPPN KE KAS NEGARA
KPPN akan menyetor dana retur ke Kas Negara melalui pemindahbukuan dengan menerbitkan SPP/SPM/SP2DR dengan akun 827111 jika sampai dengan batas penyelesaian retur, satker tidak segera mengajukan ralat/perbaikan data rekening penerima (yang memindahbukukan dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI  ke Kas Negara).

Apabila dana retur sudah disetorkan ke Kas Negara, Satker dapat mengajukan pembayaran kembali dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) per SP2D oleh satuan kerja harus dilampiri ;
a) SPTJM Perbaikan Rekening asli sesuai lampiran Perdirjen
b) fotocopy penyetoran dana retur ke kas negara
c) daftar retur SP2D yg telah disetor ke kas negara (disahkan Kasi Bank & Ka KPPN)
d) softcopy data supplier penerima pengembalian Retur SP2D dalam format excell
e) fotocopy buku tabungan/rekening koran
f) fotocopy NPWP penerima


Jika pengajuan permintaan pembayaran kembali secara kolektif, SPPK dilampiri dokumen sbb ;
a) Fotocopy SPM dan SP2D yang dananya diretur
b) Fotocopy surat pemberitahuan Retur SP2D
c) Fotokopi Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D ke Kas Negara;
d) Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi Bank dan diketahui oleh Kepala KPPN
e) Fotokopi mutasi buku tabunganl rekening koran terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D sampai dengan diterbitkannya SPPK;
f) Softcopy Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excell;
g) Fotokopi buku tabungan /rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif;
h) Asli SPTJM sesuai format sebagaimana tercantum dalam huruf G Lampiran Perdirjen 09/PB/2018
i) Fotokopi NPWP penerima

Selanjutnya Satker menyampaikan SPPK yang dilampiri dokumen pendukung kepada KPPN untuk diuji kebenaran dan kelengkapannya oleh Seksi Bank.
Jika  sudah lengkap dan benar, KPPN menyampaikan Surat Penerusan Permintaan Pembayaran Kembali kepada Dit. PKN dengan dilampiri SPPK dan dokumen pendukungnya (dengan format sesuai lampiran I Perdirjen 9/PB/2018). Jika tidak lengkap, SPPK dikembalikan ke satker.

Setelah menerima penerusan permintaan tersebut, Dit. PKN cq.Subdit Setelmen Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Kas, memastikan apakah dana retur yang disetorkan ke kas negara tersebut sudah masuk ke RKUN? Kemudian Dit. PKN menerbitkan SKTB (Surat Keterangan Telah diBukukan) dan SKKSPN (Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara).

Berdasarkan dokumen pendukung, SKTB dan SKKSPN, Dit APK meneruskan ke :
- jika pengembalian penerimaan tahun berjalan, diteruskan ke Subdit Manajemen Rekening Lainnya dan Pembinaan Pertanggungjawaban Bendahara untuk diterbitkan SPM PP.
- jika pengembalian penerimaan tahun anggaran lalu, diteruskan ke DSP c.q. Subdit Pembayaran Progam Jamsos, PFK dan kebijakan TGR, untuk diterbitkan SPM PP (SPM Pengembalian Penerimaan).

Berdasarkan SPM PP, KPPN Jakarta II atau KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D


Selengkapnya dapat dibaca di Perdirjen No. 09/PB/2018 tentang Tentang Tata cara Penyelesaian Retur SP2D 

Sehubungan dengan banyaknya retur SP2D, satuan kerja dapat mengantisipasinya dengan memastikan bahwa :
  1. Database supplier yang didaftarkan Satker di SPAN sama dengan database pada system Bank
  2. Data supplier terutama nama penerima, nama bank dan nomor rekening harus benar-benar valid, nomor rekening tidak ada character khusus seperti tanda koma, strip, spasi dan lain-lain
  3. Satker mencocokkan nomor rekening penerima dengan fotocopy buku tabungan/rekening ybs. 
  4. Pastikan nomor rekening penerima di bank statusnya aktif, karena sistem bank secara otomatis akan merubah status rekening nasabah menjadi pasif jika dalam 3 bulan tidak ada transaksi.  Oleh karena itu dapat dipancing dulu misalnya dengan menabung beberapa ribu rupiah.
  5. Satker memastikan keakuratan proses input data supplier pada tagihan SPM yang dibuat.
  6. Jika terlanjur terjadi retur SP2D, satker harus SEGERA membuat perbaikan pada kesempatan pertama setelah menerima pemberitahuan retur dari KPPN, supaya segera dibuatkan pembayaran kembali dana retur tersebut.

SATKER YANG MENGALAMI RETUR DALAM MINGGU INI, klik link ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar