Alokasi DAK Fisik yang disalurkan
KPPN Pangkalpinang untuk Pemda-pemda di pulau Bangka untuk tahun ini sebesar 661,20
milyar. Terdapat peningkatan sebesar 111,45 milyar jika dibandingkan dengan
alokasi tahun lalu. Selanjutnya, langkah apakah yang mesti dilakukan agar DAK
Fisik ini dapat terserap secara maksimal oleh Pemerintah Daerah guna membiayai
pembangunan di daerah? Apa yang mesti dilakukan Pemda agar proses penyaluran
dari rekening kas negara setiap tahapnya berjalan lancar?
Dana Alokasi Khusus Fisik atau biasa
disingkat DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Untuk tahun 2021
ini DAK Fisik dibedakan dalam dua jenis, yaitu DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik
Penugasan, tak ada lagi jenis DAK Fisik Afirmasi.
DAK Fisik Reguler ditujukan untuk
pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan mengurangi ketimpangan pelayanan
publik dasar dan mendukung percepatan konektivitas, seperti DAK Fisik Reguler
bidang Pendidikan, Kesehatan, Jalan, dan atau Tansportasi. Sedangkan DAK Fisik
Penugasan bersifat lintas sektoral dan ditujukan untuk mendukung pencapaian
sasaran prioritas tertentu serta mendukung penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
dan pemulihan ekonomi. DAK Fisik Penugasan tersebut terbagi dalam kelompok
tematik Penurunan Kematian Ibu dan Stunting;
tematik penanggulangan Kemiskinan; tematik Ketahanan Pangan; dan tematik
Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan.
Alokasi DAK
Fisik 2021 per Pemerintah Daerah
Berdasarkan diagram diatas diketahui bahwa untuk 2021
ini, terdapat Pemda yang mengalami penurunan, seperti Pemprov.Kep.Bangka
Belitung yang mendapat alokasi DAK Fisik sebesar 153,66M, terjadi penurunan
20,88M (12%) dibanding tahun lalu. Pemkab. Bangka Tengah mendapat 66,24M,
terjadi penurunan cukup signifikan yakni 33,16M (33%) dibanding tahun lalu.
Meski demikian, pada
alokasi DAK Fisik 2021 terdapat kenaikan untuk Pemkab. Bangka sebesar 22,33M
(26%), Pemkab. Bangka Barat 20,75M (33%), Bangka Selatan 52,49M (67%), dan yang
paling signifikan, Pemko Pangkalpinang dimana mengalami kenaikan sebesar 69,91M
(141%) dibanding alokasi DAK Fisik 2020.
Adanya
penurunan/kenaikan alokasi DAK Fisik kepada suatu Pemerintah Daerah tentu
memiliki makna yang beragam, di satu sisi jika terjadi penurunan, berarti kegiatan
yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas-prioritas pembangunan di
daerah tersebut telah mencapai output. Namun di sisi lain, Pemda seperti
“kehilangan sumber pembiayaan pembangunan”.
Sebaliknya
jika terjadi kenaikan alokasi DAK Fisik, seolah-olah ada prioritas pembangunan
yang belum selesai dan harus dikejar di daerah tersebut, terbukti dengan adanya
“penggelontoran dana” dari Pemerintah
Pusat. Akibatnya Pemda memperoleh sumber pendanaan yang lumayan besar untuk
membiayai kegiatan pembangunan. Tetapi di saat yang sama juga menunjukkan bahwa
tingkat kemandirian APBD seolah-olah masih rendah, apalagi di masa pandemi yang
tak kunjung usai hingga target-taget pendapatan asli daerah sulit dicapai.
Alokasi
DAK Fisik per Pemda per Bidang
Alokasi
DAK Fisik 2021 per bidang per Pemda dapat di analisa pada diagram berikut ;
Berdasarkan diagram diatas, terlihat jelas beberapa
bidang tertentu tidak terdapat pada suatu Pemerintah Daerah, tetapi terdapat
DAK Fisik bidang yang lain. Hal ini karena disesuaikan dengan usulan rencana
kebutuhan Pemerintah Daerah yang sudah ditentukan tahun sebelumnya oleh
Kementerian Teknis dan Bappenas. Namun untuk belanja mandatori seperti bidang
Kesehatan (36%) dan Pendidikan (20%) serta infrastruktur Jalan (18%), terdapat
pada semua Pemerintah Daerah. Demikian juga bidang Kelautan dan Perikanan sesuai
dengan karakteristik daerah kepulauan, dimana sebagian besar wilayah berbatasan
dengan laut, namun lumayan kecil nilainya (3%). Untuk bidang Kesehatan tampak
sangat menonjol dibanding bidang lain karena sebagaimana kita ketahui saat ini
pandemi Covid-19 belum berakhir,
sehingga ada porsi tertentu untuk kegiatan penanganan pandemi melalui subbidang
Pelayanan Rujukan.
Apa yang
membedakan penyaluran DAK Fisik TA 2021 dengan tahun sebelumnya?
Tentu
setiap tahun alokasi DAK Fisik selalu ada peningkatan, sesuai dengan kebutuhan
pembangunan. Hal lain yang membedakan adalah dalam pengajuan penyaluran DAK
Fisik TA 2021, setelah Orgnisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis melakukan
penginputan dokumen persyaratan salur, sebelum disetujui oleh Badan Keuangan
Daerah, harus dilakukan proses pra reviu terlebih dahulu oleh Aparat Pengawas
Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Daerah. Hal ini untuk memastikan
validitas data serta meminimalkan terjadi penolakan di KPPN karena dokumen
persyaratan salur yang diinput OPD Teknis tidak valid. Praktis dengan adanya
proses pra reviu APIP ini, Pemda membutuhkan waktu tambahan bagi cairnya DAK
Fisik dari proses input hingga dana DAK Fisik salur dari RKUN ke RKUD.
Progres Kesiapan Salur di Pemda
Berdasarkan
koordinasi KPPN Pangkalpinang dengan pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, Pemkot Pangkalpinang, Pemkab Bangka, Pemkab Bangka Barat, Pemkab
Bangka Tengah, dan Pemkab Bangka Selatan, diperoleh informasi bahwa saat ini di
proses rencana penyaluran DAK Fisik masih berada di level OPD Teknis, berupa
penginputan persyaratan salur pada aplikasi OMSPAN, dan sebagian kecil bidang
DAK Fisik tertentu tengah dilakukan
reviu oleh APIP.
Diharapkan
OPD Teknis segera menyelesaikan proses input dokumen persyaratan salur,
sehingga APIP memiliki waktu yang cukup untuk melakukan proses pra reviu
sehingga Badan Keuangan Daerah (Bakuda) dapat segera mengajukan pencairan ke
KPPN. Semakin cepat dana DAK Fisik tersalurkan dari RKUN ke RKUD, semakin
bagus. Karena Pemda memiliki waktu yang cukup panjang untuk melakukan proses
lelang. Sebagaimana kita ketahui, proses lelang tidak selalu berjalan mulus,
terkadang harus diulang karena belum ditemukan pemenangnya.
Berdasarkan pengalaman penyaluran DAK Fisik TA 2020, terdapat subbidang yang gagal salur pada beberapa Pemerintah Daerah yang antara lain penyebabnya adalah adanya kegagalan dalam proses lelang, waktu diperkirakan tidak mencukupi lagi untuk mencapai output 100% sehingga OPD Teknis tidak berani menarik dana, tidak tersedia jenis pekerjaan yang dibutuhkan untuk merealisasikan DAK Fisik bidang tersebut pada e-katalog barang/jasa pemerintah, tidak diperoleh penyedia (vendor) yang memenuhi syarat dan lain-lain. Oleh karena itu untuk mengantisipasi kejadian tersebut tidak terulang kembali, koordinasi yang baik di internal Pemda antara OPD Teknis, APIP dan Bakuda harus terus dijaga. Demikian juga antara pihak Bakuda dengan KPPN selaku KPA Penyalur DFDD, demi lancarnya proses penyaluran dana dari Pemerintah Pusat ke Daerah.